Excise Bond Adalah penjaminan atas suatu resiko yang diberikan oleh “Penjamin (Surety) kepada Perusahaan Importir/Eksportir (Principal) untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan fasilitas penangguhan atas pembebasan pungutan Negara yang diperolehnya dari Pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Info Lanjut