Excise Bond

Excise Bond Adalah penjaminan atas suatu resiko yang diberikan oleh “Penjamin (Surety) kepada Perusahaan Importir/Eksportir (Principal) untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan fasilitas penangguhan atas pembebasan pungutan Negara yang diperolehnya dari Pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Info Lanjut
JL. Wolter Monginsidi No. 63. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Telp : (021) 7222685 (Hunting)
Fax : (021) 72800474 / 7203800
headoffice@bumida.co.id
whatsapp