Asuransi yang memberikan jaminan atas tuntutan pihak ketiga (third party liability) terhadap kerusakan harta benda (property damage) dan atau Cidera badan (bodily injury) yang dialami pihak ketiga, sebagai akibat dari kegiatan bisnis tertanggung dalam pengelolaan limbah berbahaya atau dikenal dengan bahan berbahaya dan beracun (B3) dimana kejadian tersebut bersifat tidak dapat diduga (Sudden) dan Kecelakaan (Accidental).
Info Lanjut