Bumida Cabang Serang Sosialisasikan Program JSHK kepada Perusahaan Alih Daya Krakatau Posco
Cilegon, 22 April 2026 – Bumida Cabang Serang terus memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja melalui kegiatan Sosialisasi Program Jaminan Sosial dalam Hubungan Kerja di Luar Jam Kerja (JSHK) yang diselenggarakan pada Rabu, 22 April 2026 di HRDC (Human Resource & Development Center) Krakatau Posco, Kota Cilegon. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Bumida dalam meningkatkan pemahaman perusahaan dan pekerja mengenai pentingnya perlindungan terhadap risiko yang dapat terjadi di luar jam kerja.
Acara berlangsung dengan antusias dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan yang memiliki perhatian terhadap perlindungan tenaga kerja. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Cabang Bumida Serang yaitu Bapak Subhi Nur Fuadi, Asisten Pemasaran Bumida Cabang Serang yaitu Bapak Nandang Nugraha, LA JSHK yaitu Ibu Tarisa Nurul Aulia Azkya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Cilegon yaitu Ibu Sri Widayati, Kepala Bidang Hubungan Industri Disnaker Kota Cilegon yaitu Bapak Faruk Oktavian, jajaran Human Resources PT Krakatau Posco, serta perwakilan seluruh perusahaan alih daya yang bekerja sama dengan PT Krakatau Posco.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai manfaat dan mekanisme Program JSHK yang selama ini menjadi salah satu bentuk perlindungan penting bagi para pekerja. Dalam pemaparannya, tim Bumida menjelaskan berbagai manfaat perlindungan yang dapat diperoleh peserta apabila mengalami risiko di luar jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Jaminan Sosial dalam Hubungan Kerja di Luar Jam Kerja (JSHK) merupakan program perlindungan yang memberikan jaminan terhadap risiko kecelakaan maupun meninggal dunia yang terjadi di luar jam kerja. Program ini hadir sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan pekerja yang setiap harinya tidak terlepas dari berbagai aktivitas dan mobilitas yang memiliki potensi risiko.
Melalui program ini, peserta dapat memperoleh berbagai manfaat perlindungan, di antaranya santunan sementara tidak mampu bekerja (TSTMB), biaya pengobatan dan perawatan akibat kecelakaan, biaya evakuasi medis, santunan cacat tetap, hingga santunan meninggal dunia yang diberikan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan polis. Kehadiran manfaat tersebut diharapkan dapat membantu pekerja dan keluarganya ketika menghadapi kondisi yang tidak diharapkan.
Dalam sosialisasi tersebut juga dijelaskan bahwa JSHK bukan merupakan program tabungan yang dapat dicairkan sewaktu-waktu. Program ini merupakan bentuk perlindungan risiko yang memberikan manfaat apabila terjadi peristiwa yang dijamin sesuai polis. Oleh karena itu, manfaat JSHK baru dapat diberikan ketika peserta mengalami risiko yang menjadi objek pertanggungan.
Selain membahas manfaat perlindungan, peserta juga diberikan pemahaman mengenai tata cara pendaftaran Program JSHK yang saat ini telah didukung melalui sistem digital. Adapun alur pendaftaran JSHK yang disampaikan dalam sosialisasi meliputi:
-
Perusahaan melakukan registrasi melalui platform E-JSHK Bumida.
-
Mengisi data perusahaan dan data tenaga kerja yang akan didaftarkan.
-
Mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan sesuai ketentuan.
-
Melakukan verifikasi data kepesertaan bersama pihak Bumida.
-
Setelah proses verifikasi selesai, peserta akan mendapatkan perlindungan sesuai manfaat yang tercantum dalam polis JSHK.
Digitalisasi proses pendaftaran tersebut diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi perusahaan dalam mengelola kepesertaan tenaga kerja secara lebih cepat, praktis, dan efisien. Dengan sistem yang terintegrasi, perusahaan dapat melakukan administrasi perlindungan tenaga kerja dengan lebih mudah dan transparan.
Peserta sosialisasi juga memperoleh penjelasan rinci mengenai prosedur pengajuan klaim apabila terjadi risiko yang dijamin dalam program JSHK. Alur klaim yang disampaikan kepada peserta antara lain:
-
Perusahaan atau HRD wajib melaporkan kejadian kepada Bumida maksimal 3 x 24 jam sejak kecelakaan terjadi.
-
Peserta menjalani proses pengobatan dan melengkapi Form F5 serta dokumen pendukung lainnya.
-
Dokumen klaim disampaikan kepada Bumida untuk proses pengajuan.
-
Tim Bumida melakukan analisa dan verifikasi dokumen klaim yang diterima.
-
Apabila dokumen belum memenuhi ketentuan, perusahaan akan diinformasikan untuk melengkapi persyaratan.
-
Jika seluruh dokumen telah dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan (liable), pembayaran klaim akan diproses maksimal 14 hari kerja.
Penjelasan mengenai alur klaim tersebut mendapatkan perhatian yang tinggi dari para peserta karena memberikan gambaran yang jelas mengenai proses pelayanan yang akan diterima apabila terjadi risiko. Bumida menegaskan komitmennya untuk menghadirkan proses klaim yang cepat, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Cabang Bumida Serang, Subhi Nur Fuadi, menyampaikan bahwa perlindungan terhadap pekerja tidak hanya diperlukan ketika mereka berada di lingkungan kerja, tetapi juga saat berada di luar jam kerja yang tetap memiliki potensi risiko.
“Melalui Program JSHK, Bumida ingin memastikan bahwa para pekerja memiliki perlindungan yang optimal ketika menghadapi risiko di luar jam kerja. Program ini menjadi bentuk kepedulian terhadap keselamatan dan kesejahteraan tenaga kerja yang merupakan aset penting bagi perusahaan maupun pembangunan daerah,” ujar Subhi Nur Fuadi.
Menurutnya, keberadaan program JSHK menjadi salah satu solusi perlindungan yang memberikan rasa aman bagi pekerja dan perusahaan. Dengan adanya perlindungan yang tepat, perusahaan dapat menunjukkan kepeduliannya terhadap kesejahteraan sumber daya manusia sekaligus mendukung terciptanya hubungan industrial yang harmonis.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Cilegon, Sri Widayati, menyampaikan apresiasinya terhadap upaya edukasi yang dilakukan Bumida kepada perusahaan-perusahaan di wilayah Cilegon.
“Kami menyambut baik kegiatan sosialisasi ini karena memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada perusahaan mengenai pentingnya perlindungan tenaga kerja. Dengan meningkatnya literasi mengenai program perlindungan seperti JSHK, diharapkan hak-hak pekerja dapat semakin terjamin dan perusahaan juga lebih siap dalam melakukan mitigasi risiko,” ungkap Sri Widayati.
Sementara itu, Kabid Hubungan Industri Disnaker Kota Cilegon, Faruk Oktavian, menilai bahwa perlindungan tenaga kerja merupakan bagian penting dalam menciptakan hubungan industrial yang sehat dan berkelanjutan.
“Perusahaan yang memberikan perlindungan kepada pekerjanya menunjukkan komitmen terhadap kesejahteraan sumber daya manusia. Program seperti JSHK menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung terciptanya lingkungan kerja yang lebih aman dan produktif,” jelas Faruk Oktavian.
Diskusi yang berlangsung selama kegiatan menunjukkan tingginya perhatian perusahaan terhadap perlindungan tenaga kerja di luar jam kerja. Para peserta aktif berdiskusi mengenai manfaat program, prosedur klaim, hingga implementasi perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing perusahaan.
Melalui kegiatan ini, Bumida Cabang Serang berharap semakin banyak perusahaan yang memahami pentingnya perlindungan tenaga kerja di luar jam kerja serta memanfaatkan Program JSHK sebagai bagian dari strategi pengelolaan risiko perusahaan. Edukasi yang berkelanjutan juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran seluruh pihak terhadap pentingnya perlindungan bagi pekerja dan keluarganya.
Sebagai perusahaan asuransi umum nasional yang telah hadir dan dipercaya masyarakat Indonesia selama puluhan tahun, Bumida terus berkomitmen menghadirkan solusi perlindungan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan dunia usaha. Melalui Program JSHK, Bumida berharap dapat terus berkontribusi dalam mendukung terciptanya lingkungan kerja yang lebih aman, terlindungi, dan berkelanjutan bagi seluruh pekerja Indonesia.
Charisma Dina Wulandari / Bagian Hubungan Masyarakat
Facebook : @asuransi_bumida
Instagram : @asuransi_bumida
Youtube : @asuransi_bumida
TikTok : @asuransi_bumida
LinkedIn : PT Asuransi Umum Bumida 1967
PT Asuransi Umum Bumida 1967 terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
JL. Wolter Monginsidi No. 63. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

