Asuransi Bumida melakukan Serah Terima Klaim Program Jaminan Sosial Dalam Hubungan Kerja di Luar Jam Kerja (JSHK) Santunan Cacat kepada PT. Dipo Internasional Pahala Otomotif

Selasa (05/12/2023), Asuransi Bumida melakukan Serah Terima Klaim Program Jaminan Sosial Dalam Hubungan Kerja di Luar Jam Kerja (JSHK) Santunan Cacat kepada PT. Dipo Internasional Pahala Otomotif. Jaminan ini program perlindungan bagi pekerja yang dapat dipertanggungjawabkan kepastian hukumnya karena diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

Untuk informasi lebih lengkap tentang produk kami, kunjungi kantor cabang Bumida terdekat, kantor layanan pemasaran terdekat atau jelajahi situs Bumida di https://bumida.co.id serta melalui Layanan Informasi Bumida (LINDA) untuk mendapatkan pengalaman interaktif dengan Customer Service BUMIDA.

Merujuk POJK 6/2022 tentang Perlindungan Konsumen, PT Asuransi Umum Bumida berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

#PerjanjianKerjasama
#ProgramJSHK
#Bumida1967
#BumidaUntukIndonesia
#BerikanProteksiPerlindungan

JL. Wolter Monginsidi No. 63. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Telp : (021) 7222685 (Hunting)
Fax : (021) 72800474 / 7203800
headoffice@bumida.co.id
whatsapp