Asuransi Bumida Bayarkan Klaim JSHK/AKDHK sebesar Rp. 1,2 Miliar

Jakarta - (28/08/2020). Asuransi Bumida 1967 Bayarkan Klaim JSHK/AKDHK sebesar Rp. 1,2 Miliar atas Kecelakaan yang terjadi dalam Hubungan Kerja di Luar Jam Kerja pada Karyawan BPJS Ketenagakerjaan.

Pembayaran Klaim diserahkan langsung oleh Plt. Direktur Utama Bumida, Ramli Forez, kepada Kadisnakertrans & Energi Prov. DKI Jakarta, Andry Yansyah, dan diteruskan kepada Kepala Urusan Remunerasi & Administrasi BPJS Ketenagakerjaan yang mewakili ahli waris.

JL. Wolter Monginsidi No. 63. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Telp : (021) 7222685 (Hunting)
Fax : (021) 72800474 / 7203800
headoffice@bumida.co.id
whatsapp