Siap-siap! Kendaraan Bermotor Wajib Asuransi Mulai Januari 2025

Sobat Bumida, mulai Januari 2025, pemerintah mewajibkan pemilik kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil, untuk memiliki asuransi TPL. Asuransi Third Party Liability (TPL) ini akan menjadi wajib bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor di Indonesia.

Apa itu asuransi TPL, Sobat Bumida? Asuransi TPL adalah asuransi yang memberikan perlindungan atas tuntutan kerugian dari pihak ketiga pada suatu kecelakaan. Gampangnya, asuransi TPL adalah produk asuransi yang memberikan ganti rugi atas tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di polis.

Bagi pemilik asuransi kendaraan, khususnya mobil yang selama ini lebih umum menggunakan asuransi kendaraan, istilah TPL tentu sudah tidak asing lagi. TPL atau Third Party Liability, atau yang juga dikenal sebagai Asuransi Tanggung Gugat, memberikan manfaat perlindungan ketika pemilik kendaraan mengalami risiko kecelakaan di mana pihak ketiga menjadi korban.

Perlu diketahui, Sobat Bumida, TPL baru berlaku jika pihak ketiga meminta pertanggungjawaban. Namun, dalam praktiknya selama ini, TPL sering kali dianggap sebagai produk asuransi yang sifatnya perluasan. Artinya, tertanggung akan memberikan ganti rugi ketika memperoleh tuntutan hukum dari pihak ketiga bilamana terjadi kecelakaan kendaraan.

Contohnya, jika Sobat Bumida mengemudikan mobil di jalan yang lapang, lalu tanpa sengaja menabrak mobil lain dari belakang. Meskipun pengendara mobil yang ditabrak tidak mengalami cedera, namun bemper belakang mobilnya mungkin penyok. Karena kecelakaan ini disebabkan oleh kelalaian pengemudi dengan kecepatan tinggi dan ceroboh, maka pengemudi tersebut perlu mengganti kerugian yang dialami.

Namun, jika Sobat Bumida memiliki TPL pada asuransi mobil, maka biaya ganti rugi tidak perlu ditanggung sendiri. Semua biaya akan ditanggung oleh pihak asuransi. Dengan kata lain, asuransi kini tak hanya menanggung kerugian mobil si tertanggung (Anda), tetapi juga bisa menanggung biaya ganti rugi mobil pihak ketiga yang telah dirugikan.

Lalu, apakah semua asuransi kendaraan memberikan fasilitas Third Party Liability ini? Tidak selalu, Sobat Bumida. Asuransi TPL adalah program yang bisa diperoleh ketika tertanggung membayar premi tambahan atau dilakukan perluasan sesuai kesepakatan. Sejauh ini memang tidak wajib, karena umumnya pemilik kendaraan atau pembeli mobil baru hanya mendapatkan asuransi jenis TLO saja.

Sesuai namanya, asuransi TLO (Total Loss Only) adalah asuransi yang memberikan perlindungan mobil dari risiko kehilangan total. Ini bisa terjadi karena kerusakan di atas 75 persen atau kehilangan akibat pencurian ataupun perampasan.

Untuk informasi lebih lengkap tentang produk kami, kunjungi kantor cabang Bumida terdekat, kantor layanan pemasaran terdekat, atau jelajahi situs Bumida di https://bumida.co.id. Sobat Bumida juga bisa menghubungi Layanan Informasi Bumida (LINDA) untuk mendapatkan pengalaman interaktif dengan Customer Service Bumida di nomor 081280631967 atau melalui media sosial @asuransi_bumida.

JL. Wolter Monginsidi No. 63. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Telp : (021) 7222685 (Hunting)
Fax : (021) 72800474 / 7203800
headoffice@bumida.co.id
whatsapp