Prosedur Layanan Pengaduan Konsumen Asuransi Umum Bumida 1967

Untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan kepuasan kepada nasabah, Asuransi Umum Bumida 1967 menyediakan layanan pengaduan konsumen yang dapat diakses dengan mudah oleh seluruh nasabah. Berikut adalah prosedur lengkap untuk menyampaikan dan menyelesaikan pengaduan:

1. Cara Menyampaikan Pengaduan Konsumen
Pengaduan konsumen dapat disampaikan melalui beberapa cara:

  • Secara langsung di kantor Bumida
  • Melalui telepon
  • Melalui surat
  • Melalui email
  • Melalui formulir online di website resmi Bumida (www.bumida.co.id)

Saat menyampaikan pengaduan, nasabah perlu menginformasikan identitas lengkap, nomor polis, alamat, nomor telepon, serta surat kuasa jika pengaduan diwakilkan oleh pihak lain. Informasi terkait masalah yang diadukan juga harus dijelaskan dengan rinci.

2. PIC (Person In Charge) Pengaduan Konsumen
Pengaduan konsumen akan ditangani oleh personil yang bertanggung jawab di masing-masing unit:

  • Kantor Pusat: Kepala Bagian Humas atau Sekretariat Perusahaan
  • Kantor Cabang: Kepala Seksi Teknik atau Kepala Cabang

3. Layanan Pengaduan Bebas Biaya
Seluruh proses pengaduan konsumen tidak dikenakan biaya apapun. Nasabah dapat menyampaikan pengaduan tanpa harus khawatir mengenai biaya tambahan.

4. Registrasi Pengaduan Konsumen
Setiap pengaduan yang masuk akan diregistrasi secara resmi dalam dokumen pengaduan konsumen. Proses ini memastikan bahwa pengaduan nasabah tercatat dengan baik dan dapat ditindaklanjuti dengan benar.

5. Bukti Tanda Terima Pengaduan
Setelah pengaduan diregistrasi, nasabah akan menerima Bukti Tanda Terima Pengaduan. Bukti ini mencantumkan informasi penting, seperti nomor registrasi pengaduan, tanggal penerimaan pengaduan, serta nomor telepon PIC (Person In Charge) dari unit layanan pengaduan yang dapat dihubungi oleh nasabah.

6. Verifikasi dan Konfirmasi Pengaduan
Setiap pengaduan konsumen yang diterima akan diverifikasi dan dikonfirmasi kembali kepada nasabah untuk memastikan kebenaran dan kejelasan masalah yang diadukan.

7. Dokumen Pendukung
Nasabah diminta untuk melampirkan dokumen pendukung yang berkaitan langsung dengan permasalahan yang diadukan. Dokumen ini akan digunakan sebagai bahan evaluasi dalam penyelesaian pengaduan.

8. Pengaduan yang Tidak Dapat Ditindaklanjuti
Pengaduan konsumen tidak dapat ditindaklanjuti jika:

  • Nasabah atau perwakilan nasabah tidak melengkapi persyaratan dokumen sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.
  • Pengaduan tidak terkait dengan kerugian dan/atau potensi kerugian materiil yang wajar dan langsung sebagaimana tercantum dalam perjanjian dan/atau dokumen transaksi keuangan.

9. Penyelesaian Pengaduan Secara Lisan
Pengaduan yang disampaikan secara lisan, baik melalui telepon atau datang langsung, akan diselesaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah dokumen lengkap diterima. Jika dokumen pendukung belum dilengkapi oleh nasabah, maka nasabah diminta untuk menyampaikan pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen yang diperlukan.

10. Tanggapan Pengaduan Secara Lisan
Jika pengaduan disampaikan secara lisan, tanggapan pengaduan akan diberikan secara lisan dan/atau tertulis, sesuai kebutuhan dan kesepakatan.

11. Penyelesaian Pengaduan Secara Tertulis
Pengaduan yang disampaikan secara tertulis, baik melalui surat atau email, akan diselesaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah dokumen lengkap diterima. Jika terdapat kondisi tertentu, jangka waktu penyelesaian dapat diperpanjang maksimal 20 (dua puluh) hari kerja.

12. Tanggapan Pengaduan Secara Tertulis
Jika pengaduan disampaikan secara tertulis, maka tanggapan pengaduan juga akan disampaikan secara tertulis kepada nasabah.

13. Penyelesaian Sengketa
Jika nasabah atau perwakilan nasabah menolak tanggapan atau upaya penyelesaian pengaduan yang diberikan, nasabah akan diberikan informasi mengenai upaya penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan melalui jalur pengadilan atau di luar pengadilan, yaitu melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS). Informasi lebih lanjut tentang LAPS dapat ditemukan dalam daftar lembaga yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dengan prosedur pengaduan yang jelas dan terstruktur ini, PT. Asuransi Umum Bumida 1967 berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi nasabah, memastikan setiap keluhan atau masalah yang dihadapi nasabah dapat diselesaikan dengan cepat, tepat, dan transparan.

Untuk informasi lebih lengkap tentang produk kami, kunjungi kantor cabang Bumida terdekat, kantor layanan pemasaran terdekat atau jelajahi situs Bumida di https://bumida.co.id serta melalui Layanan Informasi Bumida (LINDA) untuk mendapatkan pengalaman interaktif dengan Customer Service Bumida di nomor 081280631967 atau Social Media Bumida: @asuransi_bumida.

JL. Wolter Monginsidi No. 63. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Telp : (021) 7222685 (Hunting)
Fax : (021) 72800474 / 7203800
headoffice@bumida.co.id
whatsapp