Penerapan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan
Sebagai bagian dari komitmen kami untuk mendukung tata kelola perusahaan yang bersih dan berintegritas, PT Asuransi Umum Bumida 1967 telah mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis standar SNI ISO 37001:2016. Kami mengajak seluruh mitra usaha dan pengguna layanan Bumida untuk bersama-sama menjaga integritas dalam setiap transaksi dan aktivitas bisnis dengan mematuhi prinsip 4 NO’s, yaitu:
1. No Bribery – Tidak terlibat dalam praktik suap-menyuap dalam bentuk apapun.
2. No Kickback – Tidak menerima atau memberikan imbalan berupa uang terima kasih atau sejenisnya.
3. No Gift – Tidak memberikan atau menerima hadiah yang tidak patut dalam konteks profesional.
4. No Luxurious Hospitality – Tidak menyelenggarakan atau menghadiri jamuan yang berlebihan dan tidak pantas.
Dengan penerapan prinsip-prinsip ini, kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan bisnis yang jujur, transparan, dan bebas dari korupsi. Kami menghimbau agar setiap pihak yang berhubungan dengan Bumida mematuhi pedoman ini sebagai bentuk dukungan terhadap pencegahan penyuapan dan menjaga integritas bersama.
Untuk informasi lebih lanjut terkait Kebijakan Anti Penyuapan Bumida, silakan kunjungi website kami di www.bumida.co.id atau hubungi kami melalui:
Alamat: Jl. Wolter Monginsidi No. 63, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Telepon: (021) 7222685 (Hunting)
Fax: (021) 72800474 / 7203800
Email: headoffice@bumida.co.id