Mengapa Klaim Asuransi Mobil Bisa Ditolak? Simak Penjelasannya!

Banyak Sobat Bumida mengira bahwa semua kerusakan akibat kecelakaan otomatis akan ditanggung oleh asuransi. Padahal, dalam praktiknya terdapat beberapa kondisi tertentu yang dapat memengaruhi proses dan hasil klaim, khususnya yang berkaitan dengan kewajiban tertanggung setelah terjadinya kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).

Walaupun tidak ada unsur kesengajaan, tindakan atau kelalaian setelah kejadian awal dapat menyebabkan kerusakan kendaraan menjadi semakin parah. Inilah yang kemudian dapat memengaruhi hasil akhir klaim asuransi.

Dalam konteks asuransi kendaraan bermotor, yang dijamin adalah risiko yang tercantum dalam polis pada saat kejadian awal terjadi. Namun, kerusakan tambahan akibat tidak adanya tindakan pencegahan yang wajar setelah insiden dapat dianggap sebagai risiko yang tidak dijamin. Hal ini sesuai dengan ketentuan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).

Artinya, asuransi tidak hanya melihat ‘apa yang terjadi saat kecelakaan’, tetapi juga ‘apa yang dilakukan setelah kecelakaan terjadi’.

Dalam konteks asuransi kendaraan bermotor, yang dijamin adalah risiko yang tercantum dalam polis pada saat kejadian awal terjadi. Namun, kerusakan tambahan akibat tidak adanya tindakan pencegahan yang wajar setelah insiden dapat dianggap sebagai risiko yang tidak dijamin Hal ini sesuai dengan ketentuan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).

Artinya, asuransi tidak hanya melihat “apa yang terjadi saat kecelakaan”, tetapi juga “apa yang dilakukan setelah kecelakaan terjadi”.

Prinsip dalam PSAKBI adalah Kewajiban Tertanggung

Sesuai dengan ketentuan dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 11 tentang Kewajiban Tertanggung Dalam Hal Terjadi Kerugian dan atau Kerusakan, disebutkan bahwa setiap tertanggung memiliki kewajiban penting setelah terjadinya insiden, yaitu:

  • Menjaga dan menyelamatkan kendaraan setelah kejadian  
  • Mengupayakan pencegahan agar kerusakan tidak bertambah parah
  • Tidak memaksakan kendaraan digunakan jika sudah tidak layak jalan
  • Melakukan tindakan wajar untuk mengurangi potensi kerugian lanjutan
  • Segera melaporkan kejadian kepada pihak asuransi sesuai ketentuan polis

Prinsip ini dikenal sebagai duty to mitigate loss, yaitu kewajiban untuk meminimalkan kerugian setelah terjadinya risiko.

Dengan kata lain, asuransi membantu menanggung risiko, tetapi pemilik kendaraan tetap memiliki tanggung jawab untuk mencegah kerusakan menjadi lebih besar.

Agar lebih mudah dipahami, berikut beberapa contoh kondisi yang dapat memengaruhi hasil klaim:

  • Mobil tetap digunakan meskipun indikator overheat sudah menyala, hingga menyebabkan kerusakan mesin semakin parah
  • Kendaraan tetap dipaksakan berjalan setelah kecelakaan tanpa pemeriksaan, sehingga komponen lain ikut rusak
  • Menerobos banjir saat kondisi kendaraan sudah tidak layak, yang akhirnya menyebabkan kerusakan pada sistem mesin dan kelistrikan
  • Tidak segera menepikan kendaraan setelah terdengar suara atau gejala kerusakan serius
  • Mengabaikan tindakan pengamanan awal seperti mematikan mesin atau memanggil bantuan towing

Dalam kasus seperti ini, bagian kerusakan awal umumnya tetap menjadi pertimbangan klaim, namun kerusakan tambahan akibat kelalaian dapat dievaluasi secara terpisah.

Apa yang Sebaiknya Dilakukan Setelah Terjadi Kejadian?

Untuk meminimalkan risiko klaim ditolak atau dikurangi, berikut langkah yang sebaiknya dilakukan:

  • Segera menepikan kendaraan di tempat yang aman
  • Matikan mesin jika terdapat indikasi kerusakan serius
  • Jangan memaksakan kendaraan untuk tetap digunakan
  • Hubungi layanan towing jika kendaraan tidak memungkinkan untuk berjalan
  • Dokumentasikan kondisi kendaraan (foto atau video) sebagai bukti awal
  • Segera laporkan kejadian kepada pihak asuransi atau agen terkait
  • Ikuti arahan dari pihak asuransi terkait proses selanjutnya

Langkah-langkah ini tidak hanya membantu menjaga keselamatan, tetapi juga memperkuat proses evaluasi klaim agar lebih jelas dan objektif.

Bagaimana Proses Penilaian Klaim Dilakukan?

Dalam proses klaim, pihak asuransi akan melakukan pemeriksaan mendalam melalui surveyor atau loss adjuster untuk menilai penyebab dan tingkat kerusakan kendaraan.

Beberapa aspek yang dianalisis antara lain:

  • Kronologi kejadian dari tertanggung
  • Kondisi fisik kendaraan setelah insiden
  • Bukti dokumentasi seperti foto dan laporan
  • Indikasi apakah kerusakan berasal dari kejadian awal atau bertambah setelahnya
  • Analisa teknis dari komponen kendaraan yang rusak

Dari hasil evaluasi tersebut, akan ditentukan bagian mana yang termasuk dalam jaminan polis dan bagian mana yang tidak dapat ditanggung.

Memiliki asuransi kendaraan bukan berarti seluruh kerusakan akan otomatis ditanggung tanpa pengecualian. Pemahaman terhadap kewajiban setelah kejadian sangat penting agar proses klaim berjalan lancar.

Dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan tindakan yang tepat setelah insiden, Sobat Bumida tidak hanya melindungi kendaraan, tetapi juga memastikan hak klaim tetap dapat diproses secara optimal.

Jangan lupa bagikan artikel ini kepada keluarga dan teman-teman agar semakin banyak yang memahami pentingnya memilih asuransi dengan bijak serta mengenal sejarah dan manfaat asuransi dalam kehidupan sehari-hari. Ikuti juga media sosial Bumida untuk mendapatkan berbagai informasi menarik, edukasi, dan tips seputar perlindungan asuransi lainnya!

Charisma Dina Wulandari / Bagian Hubungan Masyarakat

Facebook        : @asuransi_bumida

Instagram        : @asuransi_bumida

Youtube           : @asuransi_bumida

TikTok              : @asuransi_bumida

LinkedIn           : PT Asuransi Umum Bumida 1967

PT Asuransi Umum Bumida 1967 terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

JL. Wolter Monginsidi No. 63. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Telp : (021) 7222685 (Hunting)
headoffice@bumida.co.id
whatsapp