Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK) dan Peran Asuransi Bumida

Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK) dan Peran Asuransi Bumida

Pada era modern ini, penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan semakin penting untuk memastikan keadilan dan kepercayaan konsumen terhadap layanan keuangan. Salah satu mekanisme yang diperkenalkan adalah Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK) sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Kemungkinan terjadinya sengketa seringkali terjadi dalam interaksi PUJK dengan konsumen terkait produk atau layanan yang dimaksud. Salah satu penyebab terjadinya hal ini adalah kelalaian melaksanakan kewajiban pada produk atau layanan yang telah disepakati. Merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, wajib bagi PUJK untuk menyediakan layanan pengaduan sebagai upaya penyelesaian dari pengaduan tersebut. Apabila layanan pengaduan tidak mencapai kesepakatan, maka konsumen berhak melakukan penyelesaian sengketa di luar maupun melalui pengadilan. Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) merupakan layanan yang disediakan agar konsumen dapat menyelesaikan sengketa diluar pengadilan.

LAPS SJK terbentuk berdasarkan POJK 61/2020 pada tanggal 22 September 2020 oleh Self Regulatory Organizations (SRO) dan asosiasi-asosiasi di lingkungan sektor jasa keuangan. Selanjutnya, memperoleh izin operasional dari OJK pada tanggal 29 Desember 2020 dan mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 2021. Sebelum LAPS SJK berdiri, terdapat enam lembaga alternatif penyelesaian sengketa diantaranya BAPMI (pasar modal), BMAI (asuransi), BMDP (dana pensiun), LAPSPI (perbankan), BAMPPI (penjaminan) dan BMPPVI (modal ventura). Terbentuknya LAPS SJK ini sebagai upaya peningkatan efektivitas dan efisiensi dalam menangani seluruh sengketa sektor jasa keuangan, baik konvensional maupun syariah. Adapun tugas dan wewenang LAPS SJK adalah sebagai berikut:

  • Melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen
  • Memberikan konsultasi penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan
  • Melakukan penelitian dan pengembangan layanan penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan
  • Membuat peraturan dalam rangka penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan
  • Melakukan kerjasama dengan lembaga/instansi perlindungan konsumen baik nasional maupun internasional, dan
  • Melakukan pengembangan kompetensi mediator dan arbiter yang terdaftar pada LAPS SJK.

Pada layanan penyelesaian sengketa antara PUJK dengan konsumen, LAPS SJK setidaknya menyediakan tiga layanan penyelesaian, yaitu:

  • Mediasi, menggunakan pihak ketiga (mediator) dalam membantu pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan
  • Arbitrase, menggunakan perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa dan akan ada pemeriksaan yang dilakukan oleh Arbiter untuk memberikan putusan arbitrase
  • Pendapat mengikat, para pihak mengajukan permintaan dalam suatu perjanjian untuk memberikan suatu pendapat yang mengikat (binding opinion) mengenai suatu persoalan yang berkaitan dengan perjanjian tersebut. Contohnya penafsiran ketentuan yang kurang jelas, penambahan atau perubahan pada ketentuan yang berhubungan dengan timbulnya keadaan baru, dan lain-lain mengenai hubungan hukum tertentu dari suatu perjanjian.

Berdasarkan tiga jenis layanan yang telah disebutkan, tentunya terdapat kriteria dalam proses penyelesaiannya. Layanan diatas tidak dapat diproses apabila tidak memenuhi kriteria yang telah diatur oleh LAPS SJK, yaitu:

  • Pengaduan telah dilakukan upaya penyelesaian oleh PUJK namun ditolak oleh Konsumen atau Konsumen belum menerima tanggapan pengaduan,
  • Sengketa yang diajukan bukan merupakan sengketa sedang dalam proses atau pernah diputus oleh lembaga peradilan, arbitrase, atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa lainnya, dan
  • Sengketa bersifat keperdataan.

Penting untuk diingat, bahwa LAPS SJK dapat menangani sengketa lain yang mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. Selain itu, penanganan sengketa melalui LAPS SJK bersifat rahasia.

Tentunya, dalam melayani pengaduan sengketa antara konsumen dengan PUJK, LAPS SJK mempunyai prinsip sebagai pedoman dalam menjalankan tugasnya yang diatur oleh POJK Nomor 61/POJK.07/2020. Adapun prinsip yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  • Prinsip aksesibilitas, layanan dan prosedur penyelesaian sengketa LAPS SJK mudah diakses oleh konsumen dan mencakup seluruh Indonesia
  • Prinsip independensi, LAPS SJK memiliki pengawas untuk menjaga dan memastikan independensi LAPS SJK. Selain itu, LAPS SJK mempunyai sumber daya yang memadai untuk melaksanakan fungsinya
  • Prinsip keadilan, LAPS Sektor Jasa Keuangan memiliki peraturan dalam pengambilan kesepakatan dan/atau putusan agar penyelesaian sengketa dapat bersifat adil, dan
  • Prinsip efisiensi dan efektifitas LAPS SJK mengenakan biaya terjangkau dalam penyelesaian sengketa. Selain itu, LAPS SJK mengawasi pelaksanaan kesepakatan atau keputusan.

Kenapa LAPS-SJK penting dalam Sektor Jasa Keuangan?

Pasal 245 UU P2SK mengamanatkan Pusat Usaha Keuangan (PUSK) untuk memiliki dan melaksanakan mekanisme penanganan pengaduan yang disampaikan oleh konsumen. Jika terdapat ketidaksepakatan terhadap hasil penanganan pengaduan, konsumen dapat memilih untuk menyampaikan pengaduan kepada otoritas sektor keuangan atau mengajukan sengketa kepada lembaga penyelesaian sengketa yang mendapat persetujuan dari otoritas tersebut. Hal ini memberikan konsumen pilihan untuk menyelesaikan sengketanya tanpa melalui proses pengadilan.

Bagaimana Regulasi dan Persetujuan Otoritas Jasa Keuangan?

LAPS-SJK diatur lebih lanjut dalam Pasal 246 UU P2SK, yang menyebutkan bahwa lembaga ini harus mendapatkan persetujuan dari otoritas sektor keuangan. Hal ini menunjukkan bahwa LAPS-SJK diawasi secara ketat oleh otoritas keuangan untuk memastikan proses penyelesaian sengketa berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Bagaimana Keterlibatan Asuransi Bumida dalam LAPS-SJK?

Asuransi Bumida memiliki peran krusial dalam mendukung efektivitas LAPS-SJK. Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK 07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (POJK PKM), perusahaan asuransi wajib menjadi anggota LAPS Sektor Jasa Keuangan. Mereka juga diwajibkan untuk membayar iuran keanggotaan dan melaksanakan kesepakatan serta putusan yang diberikan oleh LAPS-SJK. Selain itu, asuransi Bumida juga diharapkan untuk mempublikasikan keterlibatan mereka dengan LAPS Sektor Jasa Keuangan melalui media resmi yang mereka kelola.

Apa Saja Manfaat Bagi Konsumen dan Industri Keuangan?

Keterlibatan LAPS-SJK dan perusahaan asuransi seperti Bumida membawa sejumlah manfaat. Bagi konsumen, ini memberikan opsi alternatif untuk menyelesaikan sengketa dengan lembaga yang mengerti secara khusus tentang sektor jasa keuangan. Sementara itu, bagi industri keuangan, keterlibatan dalam LAPS-SJK menunjukkan komitmen terhadap transparansi, keadilan, dan keamanan konsumen.

Dengan demikian, LAPS-SJK dan keterlibatan asuransi Bumida adalah langkah positif menuju sektor jasa keuangan yang lebih transparan dan akuntabel, yang menguntungkan seluruh pihak terlibat.

Nah, hal diatas merupakan sekilas informasi mengenai LAPS SJK. Jadi, bagaimana? sudahkah Anda mengetahui LAPS SJK? apabila ingin mengetahui tentang LAPS SJK lebih dalam, Anda dapat mengunjungi website LAPS SJK pada link berikut ya: https://lapssjk.id/.

Untuk informasi lebih lengkap tentang produk kami, kunjungi kantor cabang Bumida terdekat, kantor layanan pemasaran terdekat atau jelajahi situs Bumida di https://bumida.co.id serta melalui Layanan Informasi Bumida (LINDA) untuk mendapatkan pengalaman interaktif dengan Customer Service BUMIDA.

JL. Wolter Monginsidi No. 63. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Telp : (021) 7222685 (Hunting)
Fax : (021) 72800474 / 7203800
headoffice@bumida.co.id
whatsapp