Kebijakan Anti Penyuapan PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967
Kebijakan Anti Penyuapan
PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967
Kami, jajaran Direksi dan Karyawan PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 berkomitmen untuk menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan praktek bisnis yang beretika dengan:
- Menerapkan Praktek dan Prinsip Zero Tolerance (ZERO BRIBERY) Terhadap Penyuapan dan sejenisnya di lingkungan bisnis perusahaan.
- Mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam mendukung anti penyuapan.
- Menyelaraskan kebijakan anti penyuapan dengan Visi, Misi, dan Tujuan Perusahaan
- Menyusun, menetapkan, memantau, menganalisis, meninjau dan mengevaluasi pemenuhan persyaratan Sistem Manajemen Anti Penyuapan dalam mendukung sasaran anti penyuapan.
- Berkomitmen mengimplementasikan dan melakukan peningkatan berkelanjutan sistem manajemen anti penyuapan.
- Mendorong peningkatan kepedulian dan kesadaran kepada seluruh karyawan di lingkungan perusahaan melalui komunikasi dan praktek kerja yang berintegritas, profesional, itikad baik, dan atas dasar keyakinan yang wajar tanpa adanya paksaan ataupun takut tindakan balasan.
- Menunjuk dan Menjelaskan Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan yang memiliki kewenangan yang memadai dan mandiri di lingkungan PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967.
- Mengenakan sanksi tegas atas pelanggaran kebijakan dan ketentuan Persyaratan Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan Persyaratan Perundang-undangan yang berlaku di PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967.
Kebijakan Anti Penyuapan ini tersedia sebagai informasi yang terdokumentasi, terbuka untuk umum dan dikomunikasikan kepada seluruh pihak yang berkepentingan pada Bisnis Perusahaan.
Kebijakan ini dibuat dengan kesadaran dan kepedulian yang tinggi dan akan ditinjau secara terus menerus untuk memastikan keselarasan dengan tujuan Perusahaan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Juli 2024
Dewan Komisaris dan Direksi
PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967