Jenis-Jenis Asuransi Kerugian Yang Perlu Kamu Ketahui

Asuransi merupakan kerugian, merupakan praktik konsep manajemen risiko. Dimana hal tersebut seiring dengan dasar dari pengertian asuransi, yaitu sebagai upaya untuk memindahkan risiko kepala pihak lain. Secara umum, asuransi kerugian adalah upaya memperoleh perlindungan atas kerugian keuangan yang muncul akibat peristiwa tidak pasti atau tidak terduga. Contoh peristiwa tidak terduga adalah kehilangan, pencurian atau kebakaran.

Asuransi kerugian disebut juga dengan asuransi umum atau general insurance, yaitu jenis asuransi yang memberi perlindungan atau jaminan pada harta benda dari risiko peristiwa tak terduga. Dalam pengertian yang lebih kompleks, asuransi kerugian merupakan jenis asuransi yang memberi ganti rugi kepada seseorang pemilik asuransi yang kemudian disebut sebagai tertanggung yang menderita kerugian atas harta benda miliknya, di mana kerugian tersebut terjadi karena suatu bahaya atau bencana. Jenis kerugian yang dimaksud meliputi :

  • Kehilangan nilai pakai barang.
  • Kerugian atas nilai pakai yang berkurang.
  • Kehilangan keuntungan atas barang yang bersangkutan yang diharapkan keuntungan tersebut oleh tertanggung.

 

Jenis Asuransi Kerugian

Ada beberapa jenis dari asuransi kerugian, meliputi sebagai berikut :

  1. Asuransi Kebakaran (Fire Insurance)

Asuransi kebakaran adalah jenis pertanggungan yang memberikan ganti rugi atas risiko-risiko yang disebabkan oleh peristiwa kebakaran terhadap harta benda yang telah diasuransikan.

Barang yang bisa diasuransikan dalam asuransi kebakaran ini meliputi rumah tinggal, hotel, gedung, pabrik, perkantoran, pertokoan, rumah sakit, dan sebagainya.

Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI) adalah polis asuransi kebakaran yang berlaku di Indonesia sejak tahun 1982. Dalam polis tersebut memuat risiko-risiko yang termasuk dalam pertanggungan kerugian akibat kerusakan harta benda yang diasuransikan atau dipertanggungkan. Risiko yang termasuk dalam pertanggungan asuransi kebakaran meliputi risiko kerugian atau kerusakan yang terjadi akibat peristiwa kebakaran, petir, ledakan atau kejatuhan pesawat terbang.

  1. Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo Insurance)

Asuransi pengangkutan barang ini yaitu jenis pertanggungan yang menjamin risiko kerugian yang dialami atas kehilangan atau kerusakan barang pada saat pengangkutan barang melalui jalur laut. Pertanggungan ini berlaku untuk kedua belah pihak yang terlibat yaitu pihak pemilik angkutan barang atau kapal, maupun pihak pemilik barang yang diangkut, tergantung dari kondisi atau peristiwa kerugian yang terjadi. Misalkan saja kapal yang mengangkut sejumlah barang ke luar negeri.

Di perjalanan laut mengalami kecelakaan atau menabrak kapal lain yang mengakibatkan terjadi kerusakan pada kapal pengangkut, barang yang diangkut, juga pada kapal yang ditabrak, Karena kapal maupun barang-barang tersebut sudah diasuransikan, maka perusahaan asuransi harus memberi ganti rugi atas kerusakan yang terjadi baik kepada pemilik kapal maupun pemilik barang-barang yang diangkut. Jika kapal yang ditabrak juga telah diasuransikan, maka perusahaan asuransi pun harus memberikan ganti rugi kepada pemilik kapal tersebut.

  1. Asuransi Aneka (Miscellaneous Insurance)

Asuransi aneka merupakan jenis asuransi kerugian selain dari 2 jenis asuransi kebakaran dan asuransi pengangkutan barang di atas. Asuransi aneka ini meliputi jenis-jenis asuransi yang beraneka macam, seperti :

  • Asuransi Pencurian (Burgary Insurance) yaitu asuransi yang memberi ganti rugi karena risiko pencurian atas harta benda yang diasuransikan.
  • Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident Insurance) yaitu asuransi yang memberi ganti rugi atas diri yang diasuransikan karena risiko kecelakaan diri.
  • Asuransi Perjalanan (Travel Insurance) yaitu asuransi yang memberi ganti rugi karena risiko saat melakukan perjalanan.
  • Asuransi Kendaraan Bermotor (Motor Vehicle Insurance) yaitu asuransi yang memberi gantu rugi karena risiko atas kendaraan bermotor.
  • Asuransi Property All Risks (Industrial All Risks) yaitu jenis asuransi yang memberi ganti rugi atas risiko kerusakan yang berhubungan dengan gedung industri atau pabrik.
  • Asuransi Gempa Bumi (Earthquake Insurance) yaitu jenis asuransi yang memberi ganti rugi pada harta benda akibat peristiwa gempa bumi.
  • Asuransi Mesin dan Peralatan (Engineering Insurance).
  • Asuransi Profesi (Professional Insurance).
  • Asuransi Tanggung Gugat, dan lain sebagainya.

 

Seiring berkembangnya zaman, kehidupan manusia dan kehidupan ekonomi maupun usaha, berbagai jenis asuransi semakin beragam. Karena perkembangan asuransi mengikuti perkembangan kebutuhan manusia. Dan berkaitan dengan asuransi kerugian ini, selama risiko kerusakan tidak dikaitkan dengan jiwa manusia seperti kesehatan atau kematian, maka asuransi apa pun bisa tergolong sebagai asuransi kerugian.

 

Sumber : http://dosenekonomi.com/bisnis/asuransi/jenis-asuransi-kerugian

JL. Wolter Monginsidi No. 63. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Telp : (021) 7222685 (Hunting)
Fax : (021) 72800474 / 7203800
headoffice@bumida.co.id
whatsapp