Asuransi Kecelakaan Pesawat untuk Perlindungan di Setiap Penerbangan
Perjalanan menggunakan pesawat menjadi pilihan banyak orang karena lebih cepat dan efisien. Meski memiliki tingkat keamanan yang tinggi, setiap perjalanan tetap memiliki risiko yang tidak dapat diprediksi. Oleh karena itu, perlindungan melalui asuransi kecelakaan pesawat menjadi salah satu bentuk antisipasi apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama penerbangan.
Bagi Sobat Bumida yang sering bepergian menggunakan transportasi udara, memahami bagaimana perlindungan asuransi ini bekerja tentu menjadi hal yang penting. Selain memberikan rasa aman, asuransi juga dapat membantu meringankan beban finansial apabila terjadi risiko yang dijamin dalam polis.
Yuk, kenali lebih dalam mengenai manfaat, dasar hukum, hingga prosedur klaim asuransi kecelakaan pesawat berikut ini.
Apa Itu Asuransi Kecelakaan Pesawat?
Asuransi kecelakaan pesawat merupakan jenis perlindungan yang memberikan manfaat apabila terjadi risiko kecelakaan dalam penerbangan. Perlindungan ini tidak hanya mencakup penumpang, tetapi juga dapat memberikan jaminan terhadap kerusakan pesawat, barang bawaan, hingga kargo sesuai jenis polis yang dimiliki.
Secara umum, perlindungan ini terbagi menjadi dua kategori, yaitu:
-
Aviation Hull & Liability Insurance, yaitu perlindungan terhadap pesawat beserta tanggung jawab hukum yang timbul akibat operasional penerbangan.
-
Personal Accident Insurance, yaitu perlindungan bagi penumpang atas risiko kecelakaan diri selama perjalanan.
Melalui produk ini, manfaat yang dapat diberikan antara lain santunan meninggal dunia akibat kecelakaan, santunan cacat tetap, biaya perawatan sesuai ketentuan polis, hingga ganti rugi atas kehilangan atau kerusakan barang tertentu.
Dasar Hukum Asuransi Kecelakaan Pesawat di Indonesia
Perlindungan bagi penumpang angkutan udara di Indonesia telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, di antaranya:
-
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
-
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
-
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
Melalui regulasi tersebut, penumpang yang sah berhak memperoleh perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku apabila mengalami kecelakaan selama menggunakan angkutan udara.
Risiko yang Umumnya Dijamin
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terdapat beberapa risiko yang dapat memperoleh ganti rugi atau santunan, di antaranya:
-
Meninggal dunia akibat kecelakaan pesawat.
-
Cacat tetap akibat kecelakaan penerbangan.
-
Luka-luka yang memerlukan perawatan.
-
Kehilangan, kerusakan, atau musnahnya bagasi tercatat.
-
Kerusakan atau kehilangan kargo.
-
Keterlambatan bagasi maupun penerbangan sesuai ketentuan yang berlaku.
-
Kerugian yang dialami pihak ketiga akibat operasional pesawat udara.
Besarnya manfaat yang diterima akan mengikuti ketentuan dalam polis maupun regulasi yang berlaku.
Bagaimana Proses Klaim Asuransi Kecelakaan Pesawat?
Apabila terjadi kecelakaan penerbangan, pihak maskapai biasanya akan memberikan informasi kepada keluarga atau ahli waris mengenai prosedur yang harus dilakukan. Selanjutnya, proses klaim dapat diajukan kepada pihak yang bertanggung jawab sesuai jenis perlindungan yang dimiliki.
Agar proses klaim berjalan lebih lancar, Sobat Bumida perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Beberapa dokumen yang umumnya dibutuhkan antara lain:
-
Tiket pesawat.
-
Bukti bagasi tercatat (claim tag), apabila berkaitan dengan bagasi.
-
Surat muatan udara (airway bill) untuk klaim kargo.
-
Polis asuransi (apabila memiliki polis tambahan).
-
Formulir pengajuan klaim yang telah diisi.
-
Surat keterangan kecelakaan dari pihak berwenang apabila diperlukan.
-
Surat keterangan atau akta kematian dari rumah sakit bagi korban meninggal dunia.
-
Identitas korban dan ahli waris, seperti KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, atau surat nikah.
-
Buku rekening ahli waris sebagai tujuan pembayaran santunan.
-
Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan perusahaan asuransi.
Tahapan Pengajuan Klaim
Supaya proses klaim lebih mudah dipahami, berikut langkah-langkah yang umumnya dilakukan:
1. Laporkan Kejadian Sesegera Mungkin
Segera hubungi maskapai atau perusahaan asuransi setelah memperoleh informasi mengenai kejadian agar proses penanganan dapat segera dilakukan.
2. Lengkapi Formulir Klaim
Isi formulir pengajuan klaim dengan data yang benar dan lengkap. Formulir biasanya dapat diperoleh melalui kantor perusahaan asuransi maupun layanan resminya.
3. Siapkan Seluruh Dokumen Pendukung
Pastikan seluruh dokumen yang dipersyaratkan telah lengkap agar proses verifikasi berjalan lebih cepat.
4. Proses Verifikasi
Perusahaan asuransi akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen serta memastikan bahwa klaim memenuhi ketentuan dalam polis.
5. Pembayaran Santunan
Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi dan klaim disetujui, santunan akan dibayarkan kepada tertanggung atau ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku.
Pentingnya Memiliki Perlindungan Asuransi
Meskipun kecelakaan pesawat tergolong jarang terjadi, memiliki perlindungan asuransi tetap menjadi langkah bijak untuk mengantisipasi risiko yang tidak dapat diprediksi. Dengan memahami manfaat dan prosedur klaimnya, Sobat Bumida dapat lebih siap apabila sewaktu-waktu menghadapi situasi yang tidak diharapkan.
Percayakan Perlindungan Kamu kepada Bumida
Sebagai perusahaan asuransi umum terpercaya di Indonesia, Bumida menghadirkan berbagai solusi perlindungan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat maupun dunia usaha. Mulai dari asuransi perjalanan, kendaraan bermotor, kesehatan, kecelakaan diri, hingga berbagai produk asuransi umum lainnya, Bumida berkomitmen memberikan layanan yang profesional serta perlindungan yang optimal.
Yuk, lindungi diri dan rencanakan perjalananmu dengan lebih tenang bersama Bumida, karena perlindungan yang tepat akan membuat setiap perjalanan terasa lebih aman dan nyaman.
Jangan lupa share artikel ini ke orang terdekatmu dan juga follow social media Asuransi Bumida agar kamu tidak ketinggalan info menarik!
Untuk informasi lebih lengkap tentang produk kami, kunjungi kantor cabang Bumida terdekat, kantor layanan pemasaran terdekat serta melalui Layanan Informasi Bumida (LINDA) untuk mendapatkan pengalaman interaktif dengan Customer Service Bumida di nomor 081280631967.
Charisma Dina Wulandari / Bagian Hubungan Masyarakat
Facebook : @asuransi_bumida
Instagram : @asuransi_bumida
Youtube : @asuransi_bumida
TikTok : @asuransi_bumida
LinkedIn : PT Asuransi Umum Bumida 1967
PT Asuransi Umum Bumida 1967 terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
JL. Wolter Monginsidi No. 63. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

