Bumida Cabang Roxy Serahkan Klaim Asuransi JSHK kepada Ahli Waris Karyawan PT Toffee International
Jakarta, 7 Mei 2026 - Bumida Cabang Roxy kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan dan perlindungan terbaik kepada masyarakat melalui kegiatan Penyerahan Klaim Asuransi JSHK yang dilaksanakan pada Kamis, 7 Mei 2026 di kantor PT Toffee International yang berlokasi di Jl. Meruya Ilir Ruko Business Park No. 88 Blok E2-3, Kembangan, Jakarta Barat.
Kegiatan penyerahan klaim ini merupakan bentuk nyata komitmen Bumida dalam memberikan perlindungan kepada peserta asuransi, khususnya melalui program Jaminan Sosial dalam Hubungan Kerja di Luar Jam Kerja (JSHK) yang memberikan manfaat perlindungan finansial bagi peserta maupun ahli waris ketika terjadi risiko yang tidak diinginkan.
Pada kesempatan tersebut, klaim asuransi diserahkan secara simbolis kepada ahli waris almarhum Fahmi Akbar, yaitu istrinya Hanna Fatimah. Penyerahan dilakukan langsung oleh LA JSHK Bumida Cabang Roxy, Iwan Setiawan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut HR Manager PT Toffee International, Elena Fransica, yang mendampingi ahli waris selama proses penyerahan klaim berlangsung. Suasana kegiatan berlangsung penuh empati dan kekeluargaan sebagai bentuk perhatian terhadap keluarga yang ditinggalkan.
Dalam sambutannya, Iwan Setiawan menyampaikan bahwa penyerahan klaim ini menjadi bagian dari komitmen Bumida untuk selalu hadir memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik kepada peserta asuransi maupun keluarga yang menerima manfaat perlindungan.
“Kami turut berduka cita atas meninggalnya almarhum Bapak Fahmi Akbar. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan. Penyerahan klaim ini merupakan bentuk tanggung jawab dan komitmen Bumida dalam memberikan manfaat perlindungan kepada peserta dan ahli waris sesuai ketentuan polis yang berlaku,” ujar Iwan Setiawan.
Program JSHK sendiri merupakan singkatan dari Jaminan Sosial dalam Hubungan Kerja di Luar Jam Kerja, yaitu program perlindungan asuransi bagi pekerja terhadap risiko kecelakaan yang terjadi di luar jam kerja resmi atau di luar perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini menjadi bentuk kepedulian terhadap keselamatan dan perlindungan pekerja agar tetap mendapatkan jaminan ketika mengalami risiko di luar aktivitas pekerjaan formal. Kehadiran JSHK diharapkan mampu memberikan rasa aman dan perlindungan tambahan bagi pekerja maupun keluarganya.
JSHK memberikan berbagai manfaat perlindungan seperti santunan kecelakaan diri, biaya pengobatan dan perawatan, santunan cacat tetap, santunan kematian, hingga tunjangan sementara tidak mampu bekerja akibat kecelakaan. Dengan manfaat tersebut, pekerja dapat memperoleh perlindungan finansial yang lebih optimal dalam menghadapi risiko kehidupan sehari-hari.
Selain manfaat perlindungan, Bumida juga terus memberikan kemudahan dalam proses pengajuan klaim JSHK agar peserta maupun perusahaan dapat memperoleh pelayanan yang cepat dan terarah.
Dalam proses pengajuan klaim JSHK, pihak perusahaan atau HRD wajib segera melaporkan kejadian kepada Bumida maksimal 3 x 24 jam sejak kecelakaan terjadi. Selanjutnya peserta dapat menjalani proses pengobatan dan melengkapi dokumen administrasi seperti Form F5 sebagai bagian dari persyaratan klaim.
Setelah seluruh dokumen dan bukti pendukung terkumpul, dokumen tersebut akan diserahkan kepada Bumida untuk dilakukan proses analisa dan verifikasi. Tim Bumida kemudian akan memastikan bahwa seluruh persyaratan klaim telah sesuai dengan ketentuan polis yang berlaku.
Apabila dokumen dinyatakan belum memenuhi ketentuan, maka informasi akan disampaikan kepada perusahaan untuk dilakukan kelengkapan data. Namun apabila seluruh dokumen telah lengkap dan sesuai ketentuan atau dinyatakan liable, maka pembayaran klaim akan diproses maksimal 14 hari kerja.
Elena Fransica selaku HR Manager PT Toffee International menyampaikan apresiasinya kepada Bumida Cabang Roxy atas pelayanan dan proses penanganan klaim yang berjalan dengan baik dan cepat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bumida Cabang Roxy atas dukungan dan pelayanan yang diberikan selama proses klaim berlangsung. Semoga kerja sama yang telah terjalin dapat terus berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi seluruh karyawan,” ungkap Elena Fransica.
Kegiatan penyerahan klaim ini juga menjadi bukti bahwa asuransi memiliki peran penting dalam membantu meringankan beban finansial keluarga yang ditinggalkan ketika terjadi musibah. Selain memberikan perlindungan finansial, kehadiran asuransi juga memberikan rasa tenang bagi peserta maupun keluarga karena adanya jaminan perlindungan terhadap risiko yang dapat terjadi secara tidak terduga.
Melalui sinergi bersama berbagai perusahaan dan mitra kerja, Bumida berharap dapat terus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan asuransi sebagai bagian dari perencanaan keuangan dan perlindungan masa depan. Dengan semangat pelayanan dan perlindungan, Bumida akan terus hadir mendampingi masyarakat Indonesia melalui berbagai produk dan layanan asuransi yang memberikan rasa aman, nyaman, dan perlindungan terpercaya.
Charisma Dina Wulandari / Bagian Hubungan Masyarakat
Facebook : @asuransi_bumida
Instagram : @asuransi_bumida
Youtube : @asuransi_bumida
TikTok : @asuransi_bumida
LinkedIn : PT Asuransi Umum Bumida 1967
PT Asuransi Umum Bumida 1967 terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
JL. Wolter Monginsidi No. 63. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

