Bumida Cabang Roxy Serahkan Klaim Asuransi JSHK kepada Ahli Waris Karyawan PT Palko Sari Eka

Jakarta, 21 Mei 2026 - Bumida Cabang Roxy kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui kegiatan Penyerahan Klaim Asuransi JSHK yang dilaksanakan pada Kamis, 21 Mei 2026 di PT Palko Sari Eka yang berlokasi di Jl. Daan Mogot KM.17, Jakarta Barat.

Kegiatan penyerahan klaim ini merupakan bentuk nyata kepedulian Bumida terhadap peserta program Jaminan Sosial dalam Hubungan Kerja di Luar Jam Kerja (JSHK) yang memberikan perlindungan finansial bagi pekerja maupun ahli waris ketika terjadi risiko yang tidak diinginkan.

Pada kesempatan tersebut, klaim asuransi diserahkan secara simbolis kepada ahli waris almarhum Joko Martono, yaitu Haifizh Faidilah Putra. Penyerahan dilakukan langsung oleh M. Haris Michrady selaku Kepala Cabang Bumida Roxy.

Berdasarkan penyerahan simbolis yang dilakukan, nilai klaim Asuransi JSHK yang diberikan kepada ahli waris tercatat sebesar Rp545.600.000,- sebagai bentuk manfaat perlindungan yang diberikan kepada peserta sesuai ketentuan polis yang berlaku.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Direktur dan Owner PT Palko Sari Eka yang turut mendampingi ahli waris selama proses penyerahan klaim berlangsung. Suasana kegiatan berlangsung penuh empati dan kekeluargaan sebagai bentuk perhatian terhadap keluarga yang ditinggalkan.

Dalam sambutannya, M. Haris Michrady menyampaikan bahwa penyerahan klaim ini merupakan bagian dari komitmen Bumida untuk terus hadir memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik kepada peserta asuransi maupun keluarga penerima manfaat.

“Kami turut berduka cita atas meninggalnya almarhum Bapak Joko Martono. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan. Penyerahan klaim ini merupakan bentuk komitmen Bumida dalam memberikan perlindungan dan manfaat nyata kepada peserta maupun ahli waris sesuai ketentuan polis yang berlaku,” ujar M. Haris Michrady.

Program JSHK sendiri merupakan singkatan dari Jaminan Sosial dalam Hubungan Kerja di Luar Jam Kerja, yaitu program perlindungan asuransi bagi pekerja terhadap risiko kecelakaan yang terjadi di luar jam kerja resmi atau di luar perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Program ini menjadi salah satu bentuk perlindungan tambahan bagi pekerja agar tetap mendapatkan jaminan perlindungan ketika menghadapi risiko di luar aktivitas pekerjaan formal. Kehadiran JSHK diharapkan mampu memberikan rasa aman dan perlindungan finansial bagi pekerja maupun keluarganya.

JSHK memberikan berbagai manfaat perlindungan seperti santunan kecelakaan diri, biaya pengobatan dan perawatan, tunjangan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat tetap, hingga santunan kematian. Dengan manfaat tersebut, pekerja dapat memperoleh perlindungan finansial yang lebih optimal dalam menghadapi risiko kehidupan sehari-hari.

Selain manfaat perlindungan yang lengkap, program JSHK juga memiliki iuran yang terjangkau, yaitu sebesar 0,24% dari jumlah upah pekerja per bulan. Pendaftaran dan pengelolaan polis pun kini dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi resmi E-JSHK Bumida sehingga memudahkan perusahaan maupun peserta dalam proses administrasi.

Dalam kegiatan tersebut, Bumida juga memberikan edukasi mengenai tata cara pengajuan klaim JSHK agar peserta maupun perusahaan memahami proses klaim yang cepat, jelas, dan terarah ketika terjadi risiko.

Dalam proses pengajuan klaim JSHK, pihak perusahaan atau HRD wajib segera melaporkan kejadian kepada Bumida maksimal 3 x 24 jam sejak kecelakaan terjadi. Setelah itu peserta dapat menjalani proses pengobatan dan perawatan hingga selesai serta melengkapi Form F5 sebagai bagian administrasi klaim.

Selanjutnya seluruh dokumen dan bukti pendukung dikumpulkan untuk diserahkan kepada Bumida. Tim Bumida kemudian akan melakukan proses analisa dan verifikasi dokumen guna memastikan bahwa klaim dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan polis yang berlaku.

Apabila dokumen dinyatakan belum memenuhi ketentuan, maka informasi penolakan atau kelengkapan akan disampaikan kepada perusahaan. Namun apabila seluruh persyaratan telah lengkap dan sesuai atau dinyatakan liable, maka pembayaran klaim akan diproses maksimal 14 hari kerja.

Direktur PT Palko Sari Eka turut menyampaikan apresiasinya kepada Bumida Cabang Roxy atas pelayanan dan proses penanganan klaim yang berjalan dengan baik dan responsif. Menurutnya, kehadiran program JSHK sangat membantu memberikan rasa aman bagi para pekerja dan keluarganya.

Kegiatan penyerahan klaim ini menjadi bukti bahwa asuransi memiliki peran penting dalam membantu meringankan beban finansial keluarga yang ditinggalkan ketika terjadi musibah. Selain memberikan perlindungan finansial, kehadiran asuransi juga memberikan rasa tenang bagi peserta maupun keluarga karena adanya jaminan perlindungan terhadap risiko yang dapat terjadi kapan saja.

Charisma Dina Wulandari / Bagian Hubungan Masyarakat

Facebook        : @asuransi_bumida

Instagram        : @asuransi_bumida

Youtube           : @asuransi_bumida

TikTok              : @asuransi_bumida

LinkedIn           : PT Asuransi Umum Bumida 1967

PT Asuransi Umum Bumida 1967 terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

JL. Wolter Monginsidi No. 63. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Telp : (021) 7222685 (Hunting)
headoffice@bumida.co.id
whatsapp