Bumida dan Disnakertransgi DKI Jakarta Perkuat Sinergi Perlindungan Pekerja melalui Program JSHK 2026

Perlindungan bagi pekerja tidak hanya dibutuhkan saat menjalankan tugas di tempat kerja, tetapi juga ketika beraktivitas di luar jam kerja. Sebagai wujud komitmen dalam menghadirkan perlindungan yang menyeluruh, Bumida kembali memperkuat sinergi dengan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta melalui Penandatanganan Program Kerja Bersama Jaminan Sosial dalam Hubungan Kerja di Luar Jam Kerja (JSHK) Tahun 2026. Momentum ini semakin bermakna dengan penyerahan klaim secara simbolis senilai total Rp1.994.007.720, yang menjadi bukti nyata bahwa Program JSHK terus memberikan manfaat bagi para pekerja dan ahli waris peserta di Provinsi DKI Jakarta.

Jakarta, 29 Juli 2026 – Bumida bersama Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta melaksanakan Penandatanganan Program Kerja Bersama Jaminan Sosial dalam Hubungan Kerja di Luar Jam Kerja (JSHK) Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No. 52, Tugu Tani, Jakarta Pusat. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan Bumida untuk memastikan keberlanjutan perlindungan bagi para pekerja di luar jam kerja.

Rangkaian kegiatan berlangsung dengan suasana yang hangat namun tetap khidmat. Acara diawali dengan proses registrasi peserta, dilanjutkan dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan doa bersama sebagai bentuk rasa syukur sekaligus harapan agar pelaksanaan Program JSHK pada tahun 2026 dapat berjalan semakin optimal. Sejak awal kegiatan, semangat kolaborasi dan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja terasa kuat di antara seluruh peserta yang hadir.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bapak Syaripudin Bening Ani selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Bapak Dani Sudrajat selaku Sekretaris Dinas, Bapak Purnomo selaku Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja, Ibu Titin Saptini selaku Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Kepala Bidang Pelatihan dan Standardisasi, Kepala Bidang Energi, para Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, dan Kabupaten Kepulauan Seribu, para Kepala Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD), Bapak Benny Nusantara selaku Kepala Pusat Pelatihan Kerja Khusus Pengembangan Las, serta Bapak Jackson Dianrus Sitorus selaku Kepala Pusat Higiene Perusahaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Dari pihak Bumida hadir Bapak Suriyo Thasrun, S.H., M.M., CRMP., ANZIIP (Assoc) CIP., AAAIK., AIIS selaku Direktur Pemasaran Bumida yang didampingi Bapak Soni Gunardi selaku Kepala Divisi Regional I dan II. Turut hadir pula jajaran Kepala Cabang Bumida, yaitu Bapak Tomy Eka Putra (Bekasi), Bapak Dwi Putranto (Tebet), Bapak Ardi Wahyudi (Depok), Bapak Andry Dwi Ichwanto (Bogor), Bapak Haska Suhendra (Boulevard), Bapak Defy Aldi (Kebayoran), Bapak Ahmad Imam Roby (Tangerang), Bapak M. Haris Michrady (Roxy), Bapak Pongky M.Y. Situmorang (Kantor Operasional Eksekutif), Bapak Ibnu Hajar (Sudirman), Bapak Nanang Budiarto (Kelapa Gading), serta Bapak Sayuri (Rawamangun). Kehadiran jajaran manajemen dan pimpinan cabang Bumida menunjukkan komitmen perusahaan dalam mendukung implementasi Program JSHK di seluruh wilayah DKI Jakarta.

Salah satu momen penting dalam kegiatan ini adalah seremoni penyerahan klaim Program JSHK sebagai bukti nyata bahwa perlindungan yang diberikan telah dirasakan manfaatnya oleh para peserta. Klaim pertama diserahkan kepada PT Saipem Indonesia sebesar Rp743.880.000 yang diterima secara simbolis oleh Bapak Ihsan Adimiharja selaku perwakilan perusahaan. Selanjutnya, klaim kedua diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1.250.127.720 atas nama Almarhum Den Iman Prasetya, yang diterima oleh perwakilan BPJS Ketenagakerjaan.

Penyerahan klaim dilakukan secara simbolis oleh Bapak Suriyo Thasrun didampingi jajaran Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta. Total nilai klaim yang diserahkan mencapai Rp1.994.007.720, mencerminkan komitmen Bumida dalam memberikan pelayanan klaim yang cepat, tepat, profesional, dan sesuai dengan ketentuan polis kepada seluruh peserta Program JSHK.

Momentum penyerahan klaim tersebut menjadi bukti bahwa Program JSHK bukan sekadar program administratif, melainkan perlindungan yang benar-benar hadir ketika peserta menghadapi risiko. Nilai klaim yang telah dibayarkan menunjukkan bahwa setiap peserta memiliki kepastian perlindungan apabila mengalami musibah sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah seremoni klaim, kegiatan dilanjutkan dengan Penandatanganan Program Kerja Bersama JSHK Tahun 2026. Penandatanganan tingkat provinsi dilakukan oleh Bapak Syaripudin Bening Ani bersama Bapak Suriyo Thasrun, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan program kerja pada tingkat wilayah yang melibatkan seluruh Kepala Cabang Bumida dan jajaran Suku Dinas Tenaga Kerja sesuai wilayah kerja masing-masing.

Penandatanganan program kerja tersebut menjadi simbol keberlanjutan kerja sama yang telah terjalin selama ini antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Bumida dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja. Melalui sinergi yang semakin kuat, kedua belah pihak berharap pelaksanaan Program JSHK pada tahun 2026 dapat menjangkau lebih banyak perusahaan dan tenaga kerja di wilayah DKI Jakarta.

Dalam sambutannya, Bapak Suriyo Thasrun, S.H., M.M., CRMP., ANZIIP (Assoc) CIP., AAAIK., AIIS menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang terus diberikan kepada Bumida sebagai mitra penyelenggara Program JSHK.

"Bumida berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik dalam penyelenggaraan Program JSHK. Melalui penandatanganan program kerja ini, kami berharap sinergi yang telah terjalin bersama Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta semakin kuat sehingga manfaat perlindungan dapat dirasakan secara optimal oleh para pekerja. Kami juga akan terus meningkatkan kualitas layanan, baik dari sisi administrasi, pendampingan, maupun penyelesaian klaim secara cepat, tepat, dan profesional," ujar Bapak Suriyo Thasrun.

Sementara itu, Bapak Syaripudin Bening Ani menegaskan bahwa Program JSHK merupakan bentuk nyata kepedulian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap kesejahteraan pekerja.

"Kami berharap kerja sama yang terus terjalin bersama Bumida mampu memberikan manfaat yang nyata bagi para pekerja di DKI Jakarta. Perlindungan melalui Program JSHK merupakan bentuk perhatian pemerintah agar pekerja memiliki rasa aman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih tenang dan produktif," ungkapnya.

Program Jaminan Sosial dalam Hubungan Kerja di Luar Jam Kerja (JSHK) merupakan program perlindungan yang diselenggarakan berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 136 Tahun 2009. Program ini memberikan perlindungan kepada pekerja terhadap risiko kecelakaan diri maupun meninggal dunia yang terjadi di luar jam kerja, seperti saat libur, cuti, atau menjalankan aktivitas pribadi di luar hubungan kerja. Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan perusahaan asuransi yang ditunjuk sebagai penanggung resmi, salah satunya Bumida.

Melalui Program JSHK, peserta memperoleh berbagai manfaat perlindungan, mulai dari penggantian biaya pengobatan dan perawatan medis akibat kecelakaan, Tunjangan Sementara Tidak Mampu Bekerja (TSTMB), tunjangan cacat tetap, santunan meninggal dunia beserta uang duka, hingga penggantian alat bantu kesehatan seperti gigi palsu, kacamata, serta biaya evakuasi atau pengangkutan sesuai ketentuan polis yang berlaku. Perlindungan ini melengkapi program jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga pekerja memperoleh rasa aman yang lebih menyeluruh.

Bagi perusahaan, Program JSHK juga menjadi bentuk kepatuhan terhadap ketentuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sekaligus wujud kepedulian terhadap kesejahteraan tenaga kerja. Dengan adanya perlindungan terhadap risiko di luar jam kerja, hubungan industrial yang harmonis dapat terus terjaga dan produktivitas tenaga kerja pun meningkat.

Untuk memberikan kemudahan layanan, Bumida menyediakan platform E-JSHK Bumida yang memungkinkan perusahaan melakukan pendaftaran secara daring. Melalui sistem ini, perusahaan cukup mengisi profil perusahaan, memasukkan data tenaga kerja, mengunggah bukti pembayaran iuran sebesar 0,24% dari upah bulanan pekerja (upah pokok dan tunjangan tetap), kemudian menunggu proses verifikasi hingga sertifikat kepesertaan diterbitkan. Digitalisasi layanan tersebut menjadi bagian dari komitmen Bumida dalam menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan efisien.

Ke depan, Bumida bersama Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta akan terus memperkuat sinergi agar Program JSHK dapat menjangkau semakin banyak perusahaan dan tenaga kerja di wilayah DKI Jakarta. Melalui kolaborasi yang berkelanjutan, diharapkan semakin banyak pekerja yang memperoleh perlindungan secara optimal, sehingga tercipta lingkungan kerja yang lebih aman, produktif, dan sejahtera sebagai bagian dari upaya mendukung pembangunan ketenagakerjaan yang berkelanjutan.

Sebagai perusahaan asuransi umum nasional yang telah dipercaya selama puluhan tahun, Bumida terus berkomitmen menghadirkan solusi perlindungan yang profesional, terpercaya, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Penandatanganan Program Kerja Bersama JSHK Tahun 2026 menjadi salah satu wujud nyata komitmen tersebut, sekaligus mempertegas peran Bumida sebagai mitra strategis pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi para pekerja Indonesia.

Charisma Dina Wulandari / Bagian Hubungan Masyarakat

Facebook        : @asuransi_bumida

Instagram        : @asuransi_bumida

Youtube           : @asuransi_bumida

TikTok              : @asuransi_bumida

LinkedIn           : PT Asuransi Umum Bumida 1967

PT Asuransi Umum Bumida 1967 terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

JL. Wolter Monginsidi No. 63. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Telp : (021) 7222685 (Hunting)
headoffice@bumida.co.id
whatsapp